For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Also known as: Permen PUPR 9/2020 · Permen PUPR No. 9 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 April 2020Publication Date:30 Maret 2020
Pembentukan Lembaga NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date06 April 2020
Publication Date30 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7).

Peraturan Menteri ini membentuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang jasa konstruksi. LPJK adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tugas LPJK meliputi registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang jasa konstruksi. Fungsi LPJK mencakup pelaksanaan registrasi badan usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, lembaga pendidikan dan pelatihan kerja, dan penilai ahli; akreditasi asosiasi badan usaha, profesi, dan rantai pasok konstruksi; pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli; penetapan tim penilai ahli; pemberian rekomendasi Lisensi LSP; pembentukan LSP; pemberian Lisensi LSBU; penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengurus LPJK terdiri dari ketua dan anggota yang berasal dari unsur asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, institusi pengguna jasa konstruksi, dan perguruan tinggi atau pakar. Pemilihan pengurus dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri. Pendanaan LPJK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian PUPR dan/atau sumber lain yang sah. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPJK.

1. LPJK Nasional dan LPJK Provinsi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja sampai dengan pengurus LPJK yang baru ditetapkan oleh Menteri. 2. Aset berupa sistem informasi dan dokumen penting terkait Jasa Konstruksi yang dikelola LPJK Nasional dan LPJK Provinsi diserahkan kepada Menteri pada saat pengurus LPJK ditetapkan oleh Menteri. 3. LPJK Nasional dan LPJK Provinsi harus mengembalikan aset lainnya milik Kementerian dan pemerintah daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya pengurus LPJK, serta menyelesaikan aset lainnya secara internal.

(-)