For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Also known as: Peraturan OJK 11/2025 · Peraturan OJK No. 11 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 November 2025Publication Date:28 April 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date06 November 2025
Publication Date28 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6014); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6277).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat industri penjaminan dan mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, termasuk perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kegiatan Usaha:** * Jenis-jenis usaha penjaminan yang diperbolehkan, termasuk penjaminan kredit, pembiayaan, pinjaman koperasi, surat utang, pembelian barang angsuran, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa (surety bond), bank garansi, surat kredit berdokumen dalam negeri, letter of credit, kepabeanan (customs bond), dan cukai. * Persyaratan dan prosedur untuk melakukan kegiatan usaha penjaminan tertentu, termasuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). * Prioritas penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. 2. **Penyelenggaraan Penjaminan:** * Mekanisme penjaminan dan penjaminan syariah, termasuk pihak-pihak yang terlibat (penerima jaminan, terjamin, penjamin) dan hak tagih penjamin. * Ketentuan mengenai Sertifikat Penjaminan dan Sertifikat Kafalah, termasuk informasi yang harus dimuat di dalamnya. * Tata cara penjaminan langsung dan tidak langsung, termasuk persyaratan kelayakan terjamin dan perjanjian kerja sama. * Ketentuan mengenai penjaminan bersama, akad penjaminan syariah, penjaminan ulang, dan pemanfaatan teknologi informasi. 3. **Imbal Jasa:** * Ketentuan mengenai Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Imbal Jasa Kafalah (IJK), Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU), dan Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU), termasuk penetapan tarif dan biaya akuisisi. 4. **Cadangan, Klaim, dan Peralihan Hak Tagih:** * Kewajiban lembaga penjamin untuk memiliki cadangan klaim dan cadangan umum. * Prosedur pengajuan dan pembayaran klaim. * Ketentuan mengenai peralihan hak tagih dari penerima jaminan kepada perusahaan penjaminan setelah pembayaran klaim. 5. **Retensi Sendiri, Kapasitas Penjaminan, dan Nilai Penjaminan:** * Kewajiban perusahaan penjaminan untuk memiliki retensi sendiri (bagian risiko yang ditanggung sendiri). * Ketentuan mengenai kapasitas penjaminan yang diukur dengan Gearing Ratio. * Kewajiban perusahaan penjaminan untuk memiliki nilai penjaminan bagi Usaha Produktif. 6. **Larangan:** * Larangan bagi lembaga penjamin untuk memberikan atau menerima pinjaman, dengan pengecualian tertentu. 7. **Ekuitas:** * Ketentuan mengenai Ekuitas minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah, serta UUS. * Larangan pembagian dividen jika tidak memenuhi ketentuan Ekuitas minimum. 8. **Investasi:** * Jenis-jenis investasi yang diperbolehkan bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah. * Batasan investasi pada setiap jenis investasi. 9. **Tingkat Kesehatan:** * Kewajiban lembaga penjamin untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. * Penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual. * Kewajiban menjaga rasio likuiditas minimum. 10. **Lembaga Penunjang Penjaminan:** * Ketentuan mengenai pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, agen penjamin, dan broker. 11. **Pelaporan:** * Kewajiban lembaga penjamin untuk menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan laporan insidental kepada OJK. 12. **Pelindungan Konsumen:** * Kewajiban lembaga penjamin untuk menerapkan pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. **Pedoman Akuntansi:** * Kewajiban lembaga penjamin untuk melakukan pencatatan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

1. Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir. 2. Perpanjangan atas Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Lembaga Penjamin yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap berbagai ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu, pembatalan persetujuan, dan/atau penilaian kembali terhadap pihak utama.