Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, yang meliputi Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek kegiatan usaha lembaga penjamin, termasuk:
- Ruang lingkup usaha Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah, yang mencakup penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan, serta penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam.
- Kegiatan usaha lainnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Mekanisme Penjaminan dan Penjaminan Syariah, yang melibatkan Penerima Jaminan, Terjamin, dan Penjamin.
- Penerbitan Sertifikat Penjaminan dan Sertifikat Kafalah, yang harus memuat ketentuan mengenai nama dan alamat pihak-pihak terkait, uraian manfaat Penjaminan, jenis Penjaminan, nilai Penjaminan, nilai IJP atau IJK, dan jangka waktu penjaminan.
- Penjaminan Langsung dan Penjaminan Tidak Langsung, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam masing-masing cara penjaminan.
- Penjaminan Bersama, yang dilakukan oleh dua atau lebih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
- Akad Penjaminan Syariah, yang wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah.
- Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah, sebagai mitigasi risiko.
- Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Imbal Jasa Kafalah (IJK), Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU), dan Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU).
- Cadangan, Klaim, Pembayaran Klaim, dan Peralihan Hak Tagih.
- Retensi Sendiri, yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
- Kapasitas Penjaminan dan Nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif.
- Larangan bagi Lembaga Penjamin, seperti memberikan atau menerima pinjaman (dengan pengecualian tertentu).
- Ekuitas minimum yang harus dimiliki oleh Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS.
- Investasi Lembaga Penjamin, termasuk jenis investasi yang diperbolehkan dan batasan investasi.
- Kesehatan Keuangan Lembaga Penjamin, yang meliputi rasio likuiditas, Gearing Ratio, rentabilitas, dan penilaian sendiri tata kelola perusahaan yang baik.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi oleh Lembaga Penjamin.
- Lembaga Penunjang Penjaminan, seperti pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, agen penjamin, dan broker.
- Pelaporan yang wajib disampaikan oleh Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Pedoman Akuntansi Lembaga Penjamin.