For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 2/2012 · Perda Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2012Publication Date:25 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date25 Oktober 2012
Publication Date25 Oktober 2012
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah bahwa kekayaan daerah, seperti bangunan gedung, kendaraan, dan sarana prasarana, dapat digunakan oleh masyarakat dan badan hukum, sehingga perlu diatur sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi, yaitu pemakaian kekayaan daerah seperti alat-alat berat, kendaraan roda empat jenis dump truck, lapangan tenis, gedung kantin, balai adat, asrama/kamar pada Badan Diklat, ruang rapat beserta kelengkapannya pada Badan Diklat, aula Badan Diklat, kursi tamu, kursi belajar, kursi plastik, dan kursi chitos.
  2. Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, yaitu berdasarkan jenis kekayaan dan lamanya pemakaian.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi, yang diukur berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan dalam angka yang berbeda-beda untuk setiap jenis kekayaan daerah.
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar.
  6. Tata cara pemungutan retribusi, yang dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor secara bruto ke kas daerah.
  7. Tata cara pembayaran retribusi, yang harus dilunasi sekaligus di muka selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata cara penagihan retribusi, yang didahului dengan surat teguran jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  9. Tata cara pengajuan keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  11. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
  12. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
  13. Ketentuan mengenai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  14. Ketentuan mengenai insentif pemungutan retribusi.
  15. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi berdasarkan penetapan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar.