For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 1/2024 · Perda Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 April 2024Publication Date:29 April 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date29 April 2024
Publication Date29 April 2024
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2011 Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Nomor 1); 2. Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Nomor 06); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2021 Nomor 06); 3. Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2012 Nomor 01); 4. Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pemanfatan Kekayaan daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis-jenis Pajak Daerah yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak.
  3. Jenis-jenis Retribusi Daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Objek, subjek, prinsip penetapan tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis retribusi.
  5. Tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
  6. Insentif fiskal yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di Daerah.
  7. Ketentuan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak.
  8. Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
  9. Kemudahan perpajakan Daerah yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik, PAT, dan Opsen PKB untuk kegiatan yang telah ditentukan.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan daerah di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 97, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat setoran Pajak Daerah BPHTB dan/atau surat pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.