For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 8/2014 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menyesuaikan susunan dan besaran organisasi perangkat daerah dengan perkembangan jumlah penduduk, jumlah APBD, kapasitas kelembagaan, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Staf Ahli, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan lain-lain. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari badan-badan seperti Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Lembaga Lain meliputi Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk Sekretariat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta Sekretariat DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap perizinan dan nonperizinan yang telah diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini, maka perubahan status Desa tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan penempatan jabatan dan pengalokasian anggaran organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat bulan Maret 2015.

(-)