Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menyesuaikan susunan dan besaran organisasi perangkat daerah dengan perkembangan jumlah penduduk, jumlah APBD, kapasitas kelembagaan, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Staf Ahli, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan lain-lain. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari badan-badan seperti Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Lembaga Lain meliputi Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk Sekretariat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta Sekretariat DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.