For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura

Also known as: Permendikbudriset 24/2024 · Permendikbudriset No. 24 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2024Publication Date:4 Juli 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date08 Juli 2024
Publication Date04 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 629).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura (Unpatti). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unpatti dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unpatti telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Organisasi Unpatti terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik; Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat, dan Alumni; dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.

Unsur organisasi di bawah pemimpin terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), unsur pelaksana administrasi (biro), unsur penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik).

Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Fakultas terdiri atas Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Kedokteran.

Biro terdiri atas Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Lembaga terdiri atas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. Unit penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bahasa; Laboratorium Terpadu; Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan Bimbingan dan Konseling.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unpatti berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)