For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pattimura

Also known as: Permen Ristekdikti 20/2016 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2016Publication Date:15 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Pattimura
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date25 April 2016
Publication Date15 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 121/O/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0170/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura (UNPATTI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja UNPATTI dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

UNPATTI memiliki organ yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNPATTI, dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik; umum dan keuangan; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif. Fakultas dan Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik. Lembaga melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang UNPATTI.

Pembagian Kewenangan:

Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit di lingkungan UNPATTI, termasuk Senat, Rektor, Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan UPT. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 121/O/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0170/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UNPATTI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 121/O/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0170/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 4. Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 47 huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)