For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 3/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2011Publication Date:22 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 01 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 10 Seri A Nomor Seri 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 08 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 04); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Seri A Nomor Seri 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 52 Seri C Nomor Seri 10); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 29 Seri B Nomor Seri 01); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 30 Seri B Nomor Seri 02); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2004 Nomor 11 Seri B Nomor Seri 03); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 14); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2010 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali semua peraturan daerah yang berkenaan dengan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** * Pajak Hotel * Pajak Restoran * Pajak Hiburan * Pajak Reklame * Pajak Penerangan Jalan * Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan * Pajak Parkir * Pajak Air Tanah * Pajak Sarang Burung Walet * Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik, termasuk pengecualian. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif pajak yang berbeda-beda, yang diatur dalam pasal-pasal terkait. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Pajak dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. 5. **Wilayah Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah daerah Kabupaten Banjar.

1. Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah Kabupaten Banjar sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Pajak yang tidak memotong dan/atau memungut Pajak sehingga menimbulkan kerugian Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Orang pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 98 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).