For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 14/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2009Publication Date:28 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date28 September 2009
Publication Date28 September 2009
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak reklame dan izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banjar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah, dan terkendali, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, spanduk, selebaran, berjalan, udara, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan perhitungan dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, kadaluwarsa, dan penghapusan piutang pajak.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan reklame tanpa izin sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara/kurungan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)