Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak reklame dan izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banjar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah, dan terkendali, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, spanduk, selebaran, berjalan, udara, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan perhitungan dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, kadaluwarsa, dan penghapusan piutang pajak.