on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Also known as: PP 26/1998 · PP No. 26 Tahun 1998 · PP Nomor 26 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemakaian nama Perseroan Terbatas (PT) sebagai identitas hukum yang penting dalam perdagangan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemakai nama perseroan yang beritikad baik dan mencegah persaingan tidak sehat serta penggunaan nama yang menyesatkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa hanya badan usaha yang didirikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang dapat menggunakan istilah 'Perseroan Terbatas' atau 'PT'. Nama perseroan harus disetujui oleh Menteri Kehakiman dan dicatat dalam daftar nama perseroan. Permohonan persetujuan nama dapat diajukan bersamaan atau terpisah dari pengesahan akta pendirian. Nama yang diajukan tidak boleh sama atau mirip dengan nama perseroan lain, merek terkenal, atau menunjukkan kaitan dengan lembaga pemerintah tanpa izin. Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia diutamakan menggunakan nama dalam bahasa Indonesia.