For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Also known as: PP 26/1998 · PP No. 26 Tahun 1998 · PP Nomor 26 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 1998Publication Date:24 Februari 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemakaian Nama Perseroan Terbatas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 1998
Publication Date24 Februari 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemakaian nama Perseroan Terbatas (PT) sebagai identitas hukum yang penting dalam perdagangan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemakai nama perseroan yang beritikad baik dan mencegah persaingan tidak sehat serta penggunaan nama yang menyesatkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa hanya badan usaha yang didirikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang dapat menggunakan istilah 'Perseroan Terbatas' atau 'PT'. Nama perseroan harus disetujui oleh Menteri Kehakiman dan dicatat dalam daftar nama perseroan. Permohonan persetujuan nama dapat diajukan bersamaan atau terpisah dari pengesahan akta pendirian. Nama yang diajukan tidak boleh sama atau mirip dengan nama perseroan lain, merek terkenal, atau menunjukkan kaitan dengan lembaga pemerintah tanpa izin. Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia diutamakan menggunakan nama dalam bahasa Indonesia.

1. Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dalam jangka waktu 6 bulan sejak 7 Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain. 2. Perseroan yang memakai nama dengan kata atau singkatan yang berarti perseroan terbatas, badan hukum, atau persekutuan perdata harus menyesuaikan nama dalam waktu 3 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)