Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan ini meliputi penyesuaian tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan, khususnya pada BP Paru dan Kusta, serta retribusi jasa usaha pada Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kepariwisataan di Kabupaten Brebes. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan terkait pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan antara Dinas Kesehatan, RSUD, Labkesda, BP Paru dan Kusta, serta Puskesmas. Selain itu, diatur pula mengenai pendapatan daerah yang diperoleh dari pelayanan persalinan oleh Bidan Praktik Swasta (BPS). Perubahan tarif juga dilakukan pada Retribusi Jasa Usaha Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Peraturan ini juga mengatur mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, RSUD, Puskesmas Keliling, Labkesda, BP Paru dan Kusta yang ditetapkan dalam lampiran.