on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 1/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian terkait kewenangan pengelolaan retribusi pasar hewan yang beralih ke Dinas Peternakan, penyesuaian tarif retribusi terminal, pelayanan terminal, parkir tepi jalan umum, dan menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengakomodir pengaturan mengenai objek rumah potong hewan dan pasar hewan, termasuk jenis objek terkait peternakan seperti surat keterangan kesehatan hewan dan sarana prasarana penunjang operasional pasar hewan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting. Selain itu, terdapat perubahan kewenangan pengelolaan pasar hewan dan perlunya penyesuaian tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: