For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 1/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2017Publication Date:13 Februari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date13 Februari 2017
Publication Date13 Februari 2017
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brbes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brbes Tahun 2014 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian terkait kewenangan pengelolaan retribusi pasar hewan yang beralih ke Dinas Peternakan, penyesuaian tarif retribusi terminal, pelayanan terminal, parkir tepi jalan umum, dan menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengakomodir pengaturan mengenai objek rumah potong hewan dan pasar hewan, termasuk jenis objek terkait peternakan seperti surat keterangan kesehatan hewan dan sarana prasarana penunjang operasional pasar hewan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting. Selain itu, terdapat perubahan kewenangan pengelolaan pasar hewan dan perlunya penyesuaian tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi.
  2. Perubahan Pasal 42 mengenai struktur dan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.
  3. Perubahan Pasal 44 mengenai objek retribusi pelayanan pasar.
  4. Penyisipan Pasal 44A mengenai kewenangan pemungutan retribusi pasar khusus hewan.
  5. Perubahan Pasal 49 mengenai struktur tarif retribusi pelayanan pasar.
  6. Perubahan Pasal 56 mengenai struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  7. Perubahan Pasal 92 mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  8. Perubahan Pasal 93 mengenai objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  9. Perubahan Pasal 96 dan 97 mengenai tingkat penggunaan jasa dan prinsip penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  10. Perubahan Pasal 98 mengenai perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  11. Perubahan Pasal 126 mengenai struktur retribusi terminal.
  12. Penambahan Pasal 142 mengenai objek retribusi rumah potong hewan.
  13. Penyisipan Pasal 142A dan 142B mengenai kewenangan pemungutan retribusi rumah potong hewan dan retribusi atas penggunaan sarana prasarana pasar hewan.
  14. Perubahan Pasal 147 mengenai tarif retribusi rumah potong hewan.

(-)

(-)