For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1946 tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Also known as: PP 6/1946 · PP No. 6 Tahun 1946 · PP Nomor 6 Tahun 1946

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juli 1946Publication Date:18 Juli 1946
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juli 1946
Publication Date18 Juli 1946
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 ini dibentuk dengan latar belakang kesulitan komunikasi dan lalu lintas yang memerlukan pembentukan pengadilan tentara luar biasa. Tujuannya adalah untuk sementara waktu menjalankan kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung. Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa ini berkedudukan di Yogyakarta dan bersidang dengan susunan yang terdiri dari seorang ahli hukum sebagai Ketua, tiga ahli hukum sebagai anggota, tiga perwira tentara sebagai anggota, seorang advokat-fiskal, dan seorang panitera.

(-)

(-)