For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Mencabut Peraturan No.6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Also known as: PP 11/1946 · PP No. 11 Tahun 1946 · PP Nomor 11 Tahun 1946

Status:
Active
Publication Date:9 November 1946
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Tentang Mencabut Peraturan No.6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 November 1946
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kesukaran perhubungan lalu lintas yang sebelumnya menghambat pelaksanaan tugas Mahkamah Tentara Agung telah teratasi. Oleh karena itu, Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa yang dibentuk sementara waktu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 tidak lagi diperlukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut keberadaan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa dan mengembalikan semua tugas dan kewenangan kepada Mahkamah Tentara Agung. Dengan demikian, Mahkamah Tentara Agung dapat melanjutkan tugasnya secara penuh tanpa adanya pembatasan yang sebelumnya disebabkan oleh kondisi lalu lintas.

(-)

(-)