Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mengoordinasikan perencanaan dan pengembangan penanaman modal secara menyeluruh dan terpadu. BKPM, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama BKPM meliputi menetapkan kebijakan penanaman modal, menyelesaikan persetujuan penanaman modal, dan menilai pelaksanaan serta pengembangannya. BKPM juga berfungsi melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal, merumuskan kebijakan, menyusun Daftar Skala Prioritas, mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal, dan menyelenggarakan pengawasan serta pengembangan proyek prioritas. BKPM memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam perencanaan, pengembangan, penilaian, dan perizinan penanaman modal.