For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 120 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998

Also known as: Keppres 120/1999 · Keppres No. 120 Tahun 1999 · Keppres Nomor 120 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 1999Publication Date:6 Oktober 1999
Investasi & Penanaman ModalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan mempermudah pelayanan investasi di daerah dan luar negeri. Perubahan ini melibatkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Gubernur/Kepala Daerah Provinsi dan Menteri Luar Negeri terkait persetujuan dan fasilitas penanaman modal. Pelimpahan ini dilakukan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta memperhatikan kesederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan diatur oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Luar Negeri.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1977, Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1977 dan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini. 2. Penyebutan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998, selanjutnya dibaca Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(-)