on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 52/2012 · Permenhan No. 52 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/2012, dengan tujuan mengatur biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini mencakup perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah, dengan prinsip selektif, efisiensi, dan akuntabilitas. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan dalam penerbitan Surat Perintah dan Surat Perjalanan Dinas, serta menetapkan komponen biaya perjalanan dinas seperti uang harian, biaya transpor, dan biaya penginapan. Selain itu, peraturan ini mengatur penggolongan tingkat biaya perjalanan dinas berdasarkan jabatan dan menetapkan prosedur pembayaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.