For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 52/2012 · Permenhan No. 52 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 52 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBiaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date13 Februari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 731)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/2012, dengan tujuan mengatur biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini mencakup perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah, dengan prinsip selektif, efisiensi, dan akuntabilitas. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan dalam penerbitan Surat Perintah dan Surat Perjalanan Dinas, serta menetapkan komponen biaya perjalanan dinas seperti uang harian, biaya transpor, dan biaya penginapan. Selain itu, peraturan ini mengatur penggolongan tingkat biaya perjalanan dinas berdasarkan jabatan dan menetapkan prosedur pembayaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

(-)

1. Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.