For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 25/2012 · Permenhan No. 25 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2012Publication Date:5 Juli 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date20 Juli 2012
Publication Date05 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan perjalanan dinas tetap bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang melakukan perjalanan dinas karena pensiun atau mutasi jabatan. Perubahan ini dilakukan karena sebelumnya belum ada pengaturan yang jelas mengenai tunjangan tersebut. Peraturan ini menambahkan Pasal 23 A yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/460/IV/2003 tetap berlaku selama belum diganti.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/460/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti.

(-)