Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) SEMEN GRESIK yang dilebur dari N.V. Pabrik Semen "Gresik". Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman dan kesejahteraan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur secara material dan spiritual. Perusahaan ini bergerak dalam pembuatan berbagai jenis semen, memberikan jasa dalam pembangunan proyek industri semen, reparasi dan pemeliharaan, serta melakukan pekerjaan yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp 101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah). Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur. Direksi bertanggung jawab atas kebijaksanaan Perusahaan dan mengurus kekayaan Perusahaan. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta (55%), cadangan umum (20%), ganti rugi (3%), serta sumbangan dana pensiun, sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi.