For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero)

Also known as: PP 19/1969 · PP No. 19 Tahun 1969 · PP Nomor 19 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 1969Publication Date:11 Juni 1969
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1969
Publication Date11 Juni 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Gresik dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas P.N. Semen Gresik dengan mengubah bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan ini memungkinkan perluasan usaha yang lebih bertanggung jawab. Seluruh modal saham Persero dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian Persero, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Perindustrian. Anggaran Dasar Persero harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Semen Gresik sebelum pembubarannya.

1. Kewajiban untuk memenuhi persyaratan pada pasal 14 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 bagi P.N. Semen Gresik ditunda sampai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969.

(-)