on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara
Also known as: PP 75/1948 · PP No. 75 Tahun 1948 · PP Nomor 75 Tahun 1948