For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1948 tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.

Also known as: PP 45/1948 · PP No. 45 Tahun 1948 · PP Nomor 45 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1948Publication Date:9 Oktober 1948
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1948
Publication Date09 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 tentang 'Peraturan tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa serta panitera pada Pengadilan Tentara yang bukan opsir Tentara' Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa, dan panitera dalam lingkungan peradilan ketentaraan dengan adanya Mahkamah dan Kejaksaan Tentara Tinggi. Peraturan ini menetapkan pangkat militer tituler bagi berbagai pejabat di Mahkamah Tentara Agung, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara, termasuk Ketua, Ketua Muda, Jaksa, dan Panitera. Pangkat-pangkat tersebut diberikan selama pejabat tersebut menjalankan tugasnya di Pengadilan/Kejaksaan Tentara. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk menyimpang dari ketentuan ini jika diperlukan, serta dapat melakukan perubahan sementara terhadap pangkat-pangkat tersebut untuk keperluan peradilan ketentaraan.

(-)

(-)