Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa, dan panitera dalam lingkungan peradilan ketentaraan dengan adanya Mahkamah dan Kejaksaan Tentara Tinggi. Peraturan ini menetapkan pangkat militer tituler bagi berbagai pejabat di Mahkamah Tentara Agung, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara, termasuk Ketua, Ketua Muda, Jaksa, dan Panitera. Pangkat-pangkat tersebut diberikan selama pejabat tersebut menjalankan tugasnya di Pengadilan/Kejaksaan Tentara. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk menyimpang dari ketentuan ini jika diperlukan, serta dapat melakukan perubahan sementara terhadap pangkat-pangkat tersebut untuk keperluan peradilan ketentaraan.