on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Also known as: Permenhub 47/2016 · Permenhub No. 47 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak, termasuk penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan sanksi terhadap kelalaian atau penyimpangan. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyampaian informasi dan dokumen pendukung dalam permohonan izin pengoperasian pesawat udara tanpa awak, termasuk dokumen asuransi kerugian. Selain itu, peraturan ini menetapkan tindakan tegas terhadap pengoperasian tanpa izin atau tidak sesuai izin, serta sanksi administratif bagi pelanggaran, yang meliputi peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.