For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Also known as: Permenhub 47/2016 · Permenhub No. 47 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2016Publication Date:21 April 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 Mei 2016
Publication Date21 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak, termasuk penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan sanksi terhadap kelalaian atau penyimpangan. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyampaian informasi dan dokumen pendukung dalam permohonan izin pengoperasian pesawat udara tanpa awak, termasuk dokumen asuransi kerugian. Selain itu, peraturan ini menetapkan tindakan tegas terhadap pengoperasian tanpa izin atau tidak sesuai izin, serta sanksi administratif bagi pelanggaran, yang meliputi peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

(-)

1. Operator yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif. 2. Denda administratif termasuk kategori denda menengah dengan cakupan 1001 sampai dengan 3000 Penalty Unit (PU).