For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Also known as: Permenhub 37/2020 · Permenhub No. 37 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2020Publication Date:2 Juni 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & UdaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Juni 2020
Publication Date02 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan nasional dengan mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan mengurangi risiko bahaya dari pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Pengaturan ini mencakup pengoperasian pesawat yang didaftarkan di Indonesia, pengoperasian oleh pihak asing, dan pengawasan serta pengenaan sanksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar dan prosedur operasi, termasuk persyaratan perizinan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

1. Pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist). 3. Pengenaan tindakan berupa jamming frekuensi, pemaksaaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area yang aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.