For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Also known as: PMK 75/PMK.05/2011 · PMK No. 75/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2011Publication Date:5 April 2011
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 April 2011
Publication Date05 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif layanan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lampiran yang baru menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)