on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Also known as: PMK 127/PMK.05/2021 · PMK No. 127/PMK.05/2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kebijakan ini diambil setelah adanya usulan perubahan tarif dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang kemudian dibahas oleh Tim Penilai. Tarif layanan ini mencakup pinjaman dan pembiayaan dana bergulir dengan pola konvensional dan syariah. Tarif konvensional ditetapkan dalam bentuk persentase tingkat suku bunga menurun, sedangkan tarif syariah dalam bentuk persentase nisbah atau margin. Penetapan tarif mempertimbangkan evaluasi periodik yang meliputi kinerja penerima, suku bunga atau imbal hasil, tujuan, dan wilayah penyaluran. Perjanjian antara LPDB KUMKM dan penerima dana harus memuat ketentuan seperti jangka waktu, pengembalian, pembayaran bunga atau bagi hasil, dan sanksi.