For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 9/1972 · PP No. 9 Tahun 1972 · PP Nomor 9 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 1972Publication Date:22 Februari 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 1972
Publication Date22 Februari 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 268) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan berperan dalam proses pendirian dan pengelolaan perusahaan baru.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Pabrik Kapal, Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)