For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia

Also known as: PP 219/1961 · PP No. 219 Tahun 1961 · PP Nomor 219 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:11 Agustus 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date11 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia (P.N. PAKIN) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960. Pendirian ini dilakukan untuk memperkuat industri dasar dan berat di Indonesia, dengan fokus pada pembuatan, pemeliharaan, dan pemilikan kapal serta alat pengangkutan laut lainnya. Perusahaan ini juga bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan dalam bidang pembangunan kapal. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 57 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara P.N. PAKIN dan Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan, serta menetapkan ketentuan mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

(-)

(-)