For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Permintaan Keterangan Atau Bukti Dari Pihak-Pihak Yang Terikat Oleh Kewajiban Merahasiakan

Also known as: PMK 235/PMK.03/2016 · PMK No. 235/PMK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Permintaan Keterangan Atau Bukti Dari Pihak-Pihak Yang Terikat Oleh Kewajiban Merahasiakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong percepatan dan meningkatkan efektivitas permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak, termasuk bank, akuntan publik, notaris, dan lainnya. Kewajiban merahasiakan dapat ditiadakan melalui permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak atau Menteri Keuangan, terutama dalam hal yang terkait dengan undang-undang di bidang perbankan. Proses ini dapat dilakukan secara elektronik, dan tata cara serta aplikasi yang digunakan akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)