on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
Also known as: PMK 87/PMK.03/2013 · PMK No. 87/PMK.03/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan Substansial
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak, termasuk bank, akuntan publik, dan konsultan. Kewajiban merahasiakan dapat ditiadakan dengan surat permintaan dari Direktur Jenderal Pajak atau Menteri Keuangan. Pihak ketiga wajib memberikan keterangan atau bukti dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima surat permintaan atau izin dari pihak berwenang. Jika tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi pidana.