on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain
Also known as: PMK 123/PMK.06/2013 · PMK No. 123/PMK.06/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset lain-lain secara tertib dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi tata kelola yang baik. BMN ini mencakup barang yang diperoleh dari perjanjian kerja sama dengan badan internasional atau negara asing, pembubaran badan yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga, badan ad hoc, atau yayasan. Pengelolaan BMN meliputi penetapan status penggunaan, penjualan, hibah, pemusnahan, penghapusan, pengamanan, dan pemeliharaan. Menteri Keuangan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan ini, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart juga memiliki kewenangan dalam melaporkan, menerima, dan mengajukan permohonan terkait BMN. Penyerahan BMN dilakukan dengan verifikasi dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Pengamanan BMN meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, sementara pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak yang menerima penitipan barang.