For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain

Also known as: PMK 123/PMK.06/2013 · PMK No. 123/PMK.06/2013

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2013Publication Date:27 Agustus 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2013
Publication Date27 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset lain-lain secara tertib dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi tata kelola yang baik. BMN ini mencakup barang yang diperoleh dari perjanjian kerja sama dengan badan internasional atau negara asing, pembubaran badan yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga, badan ad hoc, atau yayasan. Pengelolaan BMN meliputi penetapan status penggunaan, penjualan, hibah, pemusnahan, penghapusan, pengamanan, dan pemeliharaan. Menteri Keuangan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan ini, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart juga memiliki kewenangan dalam melaporkan, menerima, dan mengajukan permohonan terkait BMN. Penyerahan BMN dilakukan dengan verifikasi dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Pengamanan BMN meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, sementara pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak yang menerima penitipan barang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang belum mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat diajukannya permohonan, dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain telah dilakukan Penilaian; b. penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain belum dilakukan Penilaian. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)