Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Aset Lain-lain. Latar belakangnya adalah untuk menyikapi perkembangan pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tugas dan Wewenang:**
* Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola BMN Aset Lain-lain, dengan tugas menerima penyerahan, melakukan pengelolaan, penatausahaan, dan pengamanan BMN Aset Lain-lain. Menteri Keuangan melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Direktur Jenderal atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
* Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertugas menerima BMN Aset Lain-lain, melakukan pengamanan, dan mengajukan usul permohonan penetapan status Penggunaan.
2. **Penyerahan BMN Aset Lain-lain:**
* Penyerahan dilakukan oleh Penyerah Barang kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart setelah melalui verifikasi bersama.
* Penyerah Barang, Direktorat Jenderal, atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak dan/atau bea masuk terutang.
3. **Pengelolaan BMN Aset Lain-lain:**
* Meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan.
* Penetapan status Penggunaan dilakukan oleh Pengelola BMN Aset Lain-lain atau Pengguna Barang.
* Pemindahtanganan dapat dilakukan dalam bentuk Penjualan (Lelang) atau Hibah.
* Pemusnahan dilakukan terhadap BMN Aset Lain-lain yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.