For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 11/2021 · Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:7 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date07 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perubahan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Tujuan utama adalah untuk mewujudkan kesamaan pemahaman, menjadi referensi bagi pelaksana, dan memastikan pengadaan sesuai dengan prinsip dan etika yang berlaku. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pedoman pelaksanaan perencanaan pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dapat dibantu oleh sumber daya pengelola fungsi pengadaan. PA bertanggung jawab menetapkan perencanaan, mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan melaksanakan konsolidasi pengadaan. PPK bertugas menyusun perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya dan dapat mengusulkan kebutuhan pengelola pengadaan kepada PA/KPA. Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan, konsolidasi, waktu pemanfaatan, dan anggaran pengadaan.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini berlaku, RUP yang telah disusun dan diumumkan pada aplikasi SIRUP sebelum peraturan ini diundangkan, proses pengadaannya tetap dilanjutkan.

(-)