For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 7/2018 · Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, menjadi acuan bagi pelaku pengadaan di kementerian/lembaga/perangkat daerah, dan memastikan pengadaan barang/jasa sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal, anggaran, dan rencana umum pengadaan. Peraturan ini menetapkan tugas dan kewenangan para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan, termasuk PA/KPA dan PPK, serta mengatur kegiatan perencanaan pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan hingga penyusunan rencana kerja dan anggaran.

(-)

(-)