Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, menjadi acuan bagi pelaku pengadaan di kementerian/lembaga/perangkat daerah, dan memastikan pengadaan barang/jasa sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal, anggaran, dan rencana umum pengadaan. Peraturan ini menetapkan tugas dan kewenangan para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan, termasuk PA/KPA dan PPK, serta mengatur kegiatan perencanaan pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan hingga penyusunan rencana kerja dan anggaran.