Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013-2033 dengan tujuan mewujudkan Kota Jambi sebagai pusat perdagangan barang dan jasa berskala nasional yang religius, berbudaya, tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi perwujudan pusat-pusat kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa utama dengan skala pelayanan nasional dengan prinsip berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas perkotaan dan keterkaitan antar pusat kegiatan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana perkotaan yang dapat mendorong perkembangan kegiatan dan perbaikan lingkungan secara komprehensif, peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung, peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah kota, pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung, pengembangan ruang kota yang terintegrasi dan efisien, pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, pengembangan kawasan strategis cagar budaya, dan mempertahankan dan mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan sesuai kebutuhan. Peraturan ini mengatur struktur ruang yang meliputi sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana, serta pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Diatur pula mengenai penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang mencakup peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Peran masyarakat dan kelembagaan juga diatur dalam peraturan ini.