For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044

Also known as: Perda Kota Jambi 5/2024 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2024Publication Date:25 Mei 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date25 Mei 2024
Publication Date25 Mei 2024
Place of EnactmentJambi

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota untuk 20 tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Jambi sebagai pusat perdagangan barang dan jasa berskala nasional yang religius, berbudaya, tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan pusat kegiatan yang memperkuat perdagangan dan jasa, peningkatan aksesibilitas perkotaan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan, pengelolaan kawasan lindung, pengaturan pengembangan kawasan budi daya, serta pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya. Ketentuan substansial mencakup sistem pusat pelayanan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

1. Izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang atau KKPR dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR.

Arahan sanksi berupa sanksi administratif yang merupakan perangkat atau upaya yang diberikan kepada pelanggar pemanfaatan ruang. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.