Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota untuk 20 tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Jambi sebagai pusat perdagangan barang dan jasa berskala nasional yang religius, berbudaya, tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan pusat kegiatan yang memperkuat perdagangan dan jasa, peningkatan aksesibilitas perkotaan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan, pengelolaan kawasan lindung, pengaturan pengembangan kawasan budi daya, serta pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya. Ketentuan substansial mencakup sistem pusat pelayanan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.