on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Also known as: PP 39/1971 · PP No. 39 Tahun 1971 · PP Nomor 39 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk dan pembubaran Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam perusahaan lama. Seluruh saham perusahaan baru dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.