on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum
Also known as: Peraturan Bakamla 5/2019 · Peraturan Bakamla No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Bakamla Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum (UPH) di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla dalam koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Unit Penindakan Hukum adalah unit forum yang mewakili seluruh instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. Tugas UPH adalah melaksanakan koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut. Fungsi UPH meliputi perencanaan, pelaksanaan koordinasi, penyampaian hasil penindakan kepada instansi terkait, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi UPH.
Organisasi UPH terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Satuan Tugas. Subbagian Tata Usaha bertugas mengurus persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi. Satuan Tugas terdiri atas personel yang mewakili Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum di laut dan bertugas melaksanakan sebagian tugas UPH berdasarkan jenis kasus pelanggaran hukum di laut. Kepala UPH merupakan jabatan struktural eselon II.a, sedangkan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan struktural eselon IV.a.