For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum

Also known as: Perka Bakamla PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 · Perka Bakamla No. PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 2015Publication Date:28 Mei 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date28 Mei 2015
Publication Date28 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor : PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut Tahun 2015;

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum (UPH) di lingkungan Bakamla. Latar belakang pembentukan UPH adalah untuk mewujudkan keterpaduan dalam penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di laut melalui koordinasi yang terstruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UPH:** UPH merupakan unit forum yang mewakili seluruh instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. Secara *ex-officio*, UPH dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, serta dipimpin oleh Direktur Kerja Sama. 2. **Tugas UPH:** Melaksanakan koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut. 3. **Fungsi UPH:** Perencanaan, pelaksanaan koordinasi, penyampaian hasil, evaluasi dan pelaporan penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal, serta pelaksanaan administrasi UPH. 4. **Organisasi UPH:** Terdiri atas Kepala, Sekretariat (secara *ex-officio* dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama), dan Subunit yang jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja. 5. **Personel UPH:** Terdiri dari pegawai Bakamla dan pegawai dari instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum di laut.

(-)

(-)