Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum (UPH) di lingkungan Bakamla. Latar belakang pembentukan UPH adalah untuk mewujudkan keterpaduan dalam penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di laut melalui koordinasi yang terstruktur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UPH:** UPH merupakan unit forum yang mewakili seluruh instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. Secara *ex-officio*, UPH dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, serta dipimpin oleh Direktur Kerja Sama.
2. **Tugas UPH:** Melaksanakan koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut.
3. **Fungsi UPH:** Perencanaan, pelaksanaan koordinasi, penyampaian hasil, evaluasi dan pelaporan penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal, serta pelaksanaan administrasi UPH.
4. **Organisasi UPH:** Terdiri atas Kepala, Sekretariat (secara *ex-officio* dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama), dan Subunit yang jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
5. **Personel UPH:** Terdiri dari pegawai Bakamla dan pegawai dari instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum di laut.