on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi tertentu, perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan penerimaan sumbangan, persyaratan sumbangan berupa barang bergerak dan tidak bergerak, serta tata cara penerimaan sumbangan. Selain itu, dilakukan penggantian judul Bab VI dan perubahan ketentuan mengenai koordinasi penerimaan sumbangan pihak ketiga.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dan agar Perda Nomor 5 Tahun 2010 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ketentuan Substansial: