For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2010 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mengakomodir partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumbangan yang diterima. Sumbangan yang diterima menjadi kekayaan daerah dan dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa uang atau barang (bergerak dan tidak bergerak) yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat, serta diperoleh dengan cara yang sah.
  2. Sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi.
  3. DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah) dibantu oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melaksanakan penerimaan sumbangan.
  4. Tata cara pemberian sumbangan meliputi persyaratan tertulis, bukti kepemilikan, dan rincian sumbangan. Penerimaan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan berita acara.
  5. Sumbangan berupa uang diserahkan ke kas umum daerah, sedangkan sumbangan berupa barang dimasukkan dalam daftar inventaris barang milik daerah.
  6. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(-)

(-)