For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Also known as: Permendag 31/2023 · Permendag No. 31 Tahun 2023 · Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2023Publication Date:25 September 2023
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date26 September 2023
Publication Date25 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 498).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melindungi konsumen, dan mendorong perkembangan PMSE seiring dengan perkembangan teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Melakukan Kegiatan Usaha: Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pedagang (Merchant) luar negeri yang melakukan PMSE di PPMSE wajib menyampaikan identitas, izin usaha yang dilegalisasi, bukti pemenuhan standar, dan nomor rekening bank. PPMSE dalam negeri dan PSP wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE.
  2. Iklan Elektronik: Pelaku usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi. Penayangan Iklan Elektronik harus memenuhi ketentuan yang tidak mengelabui konsumen.
  3. Pengutamaan Produk Dalam Negeri: Pelaku usaha wajib membantu program Pemerintah dalam mengutamakan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
  4. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang PMSE: PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, adil, dan melindungi kepentingan konsumen serta UMKM.

1. Perizinan Berusaha yang telah diperoleh PPMSE dalam negeri, Pedagang (Merchant) dalam negeri, PSP dalam negeri, dan KP3A Bidang PMSE sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang: a. masa berlakunya belum berakhir atau belum dicabut; dan b. didaftarkan ke Sistem OSS.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE, dan/atau pencabutan izin usaha.