Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perizinan Usaha:** Pelaku Usaha wajib memiliki Izin Usaha untuk melakukan kegiatan PMSE, kecuali PSP yang tidak mendapatkan manfaat langsung dari transaksi atau tidak terlibat dalam hubungan kontraktual. Pedagang dalam negeri wajib memiliki Izin Usaha sesuai sektornya, dan jika hanya melakukan perdagangan eceran online, menggunakan KBLI 4791. Pedagang luar negeri wajib mendaftarkan izin usaha dari negara asal kepada PPMSE dalam negeri. PPMSE dalam negeri dan PSP wajib memiliki SIUPMSE.
2. **Iklan Elektronik:** Pelaku Usaha dapat membuat dan mengirimkan Iklan Elektronik untuk pemasaran atau promosi, yang harus sesuai dengan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan. Iklan Elektronik tidak boleh menyesatkan, harus memuat informasi risiko, dan menyediakan fungsi keluar yang jelas. Pengawasan Iklan Elektronik dapat dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah.
3. **Pengutamaan Produk Dalam Negeri:** Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah dalam mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, dan PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas promosi.
4. **KP3A Bidang PMSE:** PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan di Indonesia dalam bentuk KP3A bidang PMSE, yang wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE, termasuk peningkatan kompetensi SDM, daya saing, dan promosi produk dalam negeri. Pengawasan diutamakan untuk melindungi kepentingan nasional dari dampak negatif PMSE dari luar negeri.