For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Also known as: PERPRES 19/2013 · PERPRES No. 19 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Maret 2013Publication Date:1 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 2013
Publication Date01 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Ketentuan Substansial

Tunjangan Penyuluh Kehutanan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)