For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 171 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 171 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Also known as: PERPRES 171/2014 · PERPRES No. 171 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 171 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 November 2014Publication Date:19 November 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2014
Publication Date19 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)