For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah

Also known as: Permen ESDM 29/2009 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2009Publication Date:30 September 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 September 2009
Publication Date30 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai catatan historis karena dokumen yang diberikan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang Dibangun Oleh Pemerintah) tidak lagi berlaku menurut keterangan Anda.

  • Tanggal Penetapan / Berlakunya (sebelum tidak berlaku): Ditetapkan dan diundangkan pada 30 September 2009 (sebagai informasi historis dari teks).

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Dalam dokumen ini tidak tercantum tanggal pencabutan. Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini tidak berlaku, maka untuk memastikan tanggal resmi dan instrumen pencabutan perlu dilakukan pengecekan pada sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, Keputusan Menteri terkait pencabutan/perubahan, atau peraturan pengganti yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM setelah 2009.

  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Dari dokumen yang diserahkan tidak tercantum peraturan pengganti. Secara umum, peraturan operasional tata cara pengadaan/penunjukan dan pengoperasian jaringan gas dapat digantikan atau dikonsolidasikan oleh Peraturan Menteri ESDM yang lebih baru mengenai kegiatan usaha gas bumi melalui pipa, peraturan teknis Jargas, atau peraturan tata kelola kelembagaan terkait (mis. peraturan tentang badan pengatur atau ketentuan pelaksanaan usaha hilir). Untuk mengetahui peraturan pengganti secara pasti, perlu ditelusuri peraturan-peraturan ESDM/berita negara yang diterbitkan setelah 2009.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 sendiri tidak tercantum amandemen atau perubahan. Jika terdapat perubahan/penyesuaian kemudian, perubahan tersebut akan tercantum dalam peraturan pengganti atau amandemen resmi yang diundangkan. Pemeriksaan Berita Negara dan basis data peraturan nasional diperlukan untuk merinci riwayat perubahan sebelum pencabutan.

  • Tindakan yang direkomendasikan untuk verifikasi formal:

    • Periksa Berita Negara Republik Indonesia untuk pencantuman pencabutan atau penggantian Permen No.29/2009.
    • Telusuri situs resmi Kementerian ESDM (bagian peraturan) untuk daftar Peraturan Menteri ESDM yang menggantikan atau mencabut.
    • Periksa peraturan lain yang mengatur Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dan kebijakan Jargas pada tahun-tahun berikutnya.

Isi Kebijakan (Analisis Historis — Peraturan Tidak Berlaku)

Penekanan: ringkasan berikut menggambarkan tujuan, kewajiban, hak, dan alasan pencabutan secara umum pada konteks historisnya.

  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu:

    • Menetapkan mekanisme pemilihan Badan Usaha atau pihak lain yang akan mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah untuk menjamin keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar;
    • Mengoptimalkan pengoperasian jaringan (termasuk penetapan kebijakan harga beli gas dari produsen/penjual demi pemenuhan gas untuk rumah tangga);
    • Mengatur persyaratan teknis, administratif, dan finansial agar operator memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan pelayanan konsumen.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Kewajiban Tim Lelang: menyusun dokumen lelang, mengumumkan lelang, mengevaluasi dokumen partisipasi, menilai, dan mengusulkan peringkat calon pemenang kepada Direktur Jenderal;
    • Kewajiban Badan Usaha peserta: memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan finansial (termasuk jaminan kesungguhan, laporan keuangan, SOP operasional, rencana pelayanan, dan ketaatan pada aspek keselamatan dan lingkungan);
    • Hak Badan Usaha Milik Daerah: hak perubahan penawaran (right to match) dengan ketentuan tertentu untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayahnya;
    • Hak Direktur Jenderal/Menteri: menetapkan pemenang lelang atau menetapkan pelaksana melalui Keputusan Menteri dan menginstruksikan penerbitan kontrak kerja sama; peran dalam penunjukan langsung bila lelang gagal;
    • Kewajiban penerima tugas: memperoleh Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dari Dirjen atas nama Menteri sebelum melaksanakan pengoperasian.
  • Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis umum):

    • Alasan operasional dan kebijakan: perubahan kebijakan nasional di sektor gas bumi, konsolidasi atau penyederhanaan tata kelola Jargas, atau kebutuhan penyesuaian dengan kebijakan nasional yang lebih baru;
    • Perubahan regulasi yang lebih tinggi atau pengaturan sektoral: adanya peraturan baru (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri yang lebih baru, atau pembentukan/penataan ulang badan pengatur) yang memerlukan harmonisasi atau penggantian ketentuan teknis lama;
    • Duplikasi atau tumpang tindih: kemungkinan adanya peraturan lain yang mengatur prosedur serupa sehingga diperlukan penghapusan atau penggantian untuk menghindari inkonsistensi;
    • Pembaharuan teknis dan tarif: perubahan dalam mekanisme harga, teknis jaringan, atau model bisnis pengoperasian Jargas yang membuat ketentuan lama tidak relevan.
  • Dampak Pencabutan (historis dan praktis):

    • Kepastian hukum bagi proses lelang yang sedang berjalan harus dijaga melalui ketentuan peralihan; tanpa peralihan yang jelas dapat terjadi ketidakpastian bagi calon peserta dan pemenang;
    • Bagi Badan Usaha penerima penugasan/kontrak yang sudah berjalan, pencabutan peraturan dapat menuntut penyesuaian terhadap peraturan pengganti, termasuk perubahan persyaratan perizinan, teknis, atau mekanisme penetapan harga;
    • Bagi Pemerintah Daerah dan BUMD: hak-hak seperti right to match dan skema penunjukan langsung harus diklarifikasi dalam peraturan pengganti agar tidak menimbulkan konflik tata kelola;
    • Potensi perlunya revisi kontrak lama agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang baru atau untuk memenuhi persyaratan lembaga pengatur/otoritas yang mengambil alih fungsi pengaturan.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis — Peraturan Tidak Berlaku)

Catatan pendahuluan: dokumen asli Permen No.29/2009 tidak memuat klausul pencabutan atau peralihan karena adalah teks saat diberlakukan. Oleh karena peraturan kini tidak berlaku, uraian berikut bersifat umum berdasarkan praktik hukum administrasi dan tata kelola regulasi.

  • Ketentuan Peralihan saat Dicabut (praktik umum):

    • Biasanya instrumen pencabutan atau pengganti memuat ketentuan peralihan yang menyatakan status kontrak atau keputusan yang telah diterbitkan di bawah peraturan lama (mis. tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak atau harus disesuaikan dengan peraturan baru dalam jangka waktu tertentu);
    • Apabila tidak ada ketentuan peralihan eksplisit, prinsip hukum administrasi publik dan asas perlindungan kepastian hukum mensyaratkan agar kontrak yang sah tidak serta-merta dibatalkan tanpa dasar hukum atau kompensasi.
  • Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (praktik yang disarankan):

    • Pemerintah/satuannya perlu menerbitkan ketentuan peralihan yang jelas (baik dalam peraturan pengganti atau keputusan tersendiri) mengenai status Lelang yang sedang berjalan, pemenang yang sudah ditetapkan, dan kondisi pelaksanaan kontrak yang sedang berjalan;
    • Penyesuaian administratif (mis. persyaratan perizinan) agar pelaksana yang sudah ditetapkan dapat memenuhi ketentuan peraturan pengganti tanpa mengganggu pelayanan kepada konsumen;
    • Pemberian tenggang waktu untuk penyesuaian teknis, lingkungan, dan finansial jika peraturan baru mengubah standar atau kewajiban substantif.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut:

    • Kontrak yang sah biasanya tetap mengikat para pihak sampai akhir jangka waktu kontrak kecuali ada klausul yang menyatakan sebaliknya atau ada pengaturan transisi dalam peraturan pengganti;
    • Kewajiban terkait keselamatan operasi, perlindungan lingkungan, dan kewajiban pembayaran/komersial umumnya terus berlaku sesuai kontrak dan ketentuan peraturan lain yang relevan (mis. UU, Peraturan Pemerintah);
    • Peralihan hak seperti "right to match" bagi BUMD akan bergantung pada ketentuan peraturan pengganti—dapat dipertahankan, dimodifikasi, atau dihapus berdasarkan kebijakan baru.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai:

    • Perkara administratif (mis. keberatan atas hasil lelang) umumnya diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat keputusan dibuat, kecuali peraturan pengganti mengatur lain secara khusus;
    • Sengketa kontraktual akan diselesaikan menurut mekanisme penyelesaian sengketa yang tercantum dalam kontrak (mis. arbitrase, pengadilan), dengan memperhitungkan ketentuan hukum materiil yang berlaku saat terjadinya peristiwa yang disengketakan;
    • Jika pencabutan peraturan menimbulkan ketidakpastian prosedural, disarankan pihak terkait menggunakan saluran administratif dan yudisial yang tersedia untuk meminta kepastian hukum atau kompensasi.
  • Rekomendasi Praktis:

    • Verifikasi instrumen pencabutan/pengganti untuk mengetahui ketentuan peralihan yang spesifik;
    • Untuk kontrak yang sedang berjalan, lakukan audit kepatuhan terhadap peraturan baru dan kontrak untuk menentukan langkah penyesuaian yang diperlukan;
    • Pastikan komunikasi formal kepada seluruh pemangku kepentingan (Badan Usaha, Pemerintah Daerah, konsumen) terkait status hukum dan implikasi operasional selama masa transisi.

Sanksi (Analisis Historis — Peraturan Tidak Berlaku)

Penafsiran historis: Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 mengatur prosedur lelang dan menyebutkan adanya klausul sanksi yang dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (Pasal 16 huruf f). Berikut adalah rincian analitis berdasarkan isi peraturan dan praktik hukum administrasi.

  • Sanksi yang Dahulu Berlaku:

    • Sanksi kontraktual: ketentuan sanksi ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama Pengoperasian Jargas yang harus memuat pasal mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban, termasuk denda, pemutusan kontrak, atau ganti rugi sesuai isi kontrak;
    • Sanksi administratif: apabila terjadi ketidaktaatan terhadap persyaratan perizinan atau ketentuan perundang-undangan lain (mis. UU Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah terkait), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai ketentuan yang relevan (pencabutan izin, teguran, denda administratif) berdasarkan peraturan yang mengatur perizinan dan pengawasan;
    • Sanksi pidana: untuk pelanggaran yang memenuhi unsur pidana menurut peraturan perundang‑undangan (mis. pelanggaran lingkungan berat, kecurangan dalam pengadaan yang masuk ranah pidana) dapat dikenakan tindakan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tingkat peraturan perundang‑undangan lebih tinggi.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut:

    • Sanksi yang diberlakukan atas perbuatan yang terjadi ketika Permen masih berlaku umumnya tetap dapat diberlakukan dan diselesaikan meskipun peraturan dikabarkan tidak berlaku, kecuali peraturan pengganti secara tegas menyatakan pembatalan atau perubahan sanksi tersebut;
    • Jika peraturan pengganti mengubah ketentuan sanksi, biasanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah berlakunya peraturan baru kecuali ada ketentuan transisi yang mengatur penerapan surut (yang jarang dilakukan untuk sanksi administratif/pidana karena prinsip legalitas pidana dan kepastian hukum).
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan:

    • Kasus atau sanksi administratif/kontraktual yang sedang berjalan umumnya diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku saat perbuatan terjadi dan/atau berdasarkan ketentuan kontrak yang mengikat para pihak;
    • Para pihak dapat menempuh upaya hukum administratif (banding administratif, gugatan administratif) atau perdata (gugatan wanprestasi) sesuai mekanisme yang diatur dalam kontrak atau peraturan perundang‑undangan;
    • Rekomendasi: untuk perkara yang belum tuntas, verifikasi dokumen kontrak, surat keputusan penetapan pemenang, dan status izin usaha; bila diperlukan, konsultasikan dengan unit hukum Kementerian ESDM atau penasihat hukum untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai.

Penutup: Karena peraturan ini tidak berlaku, semua poin di atas disajikan sebagai analisis historis dan pedoman umum. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan ketentuan peralihan/ sanksi yang spesifik, diperlukan pemeriksaan dokumen resmi (Berita Negara, Peraturan Menteri terbaru, atau Keputusan Menteri) dan/atau permintaan informasi dari Kementerian ESDM.