For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah

Also known as: Permen ESDM 20/2015 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2015Publication Date:6 Juli 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 Juli 2015
Publication Date06 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan:

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan ini merupakan peraturan Menteri baru yang dikeluarkan pada tahun 2015 untuk mengatur tata cara pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah. Ketentuan pencabutan dinyatakan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara teknis mengubah peraturan sebelumnya; melainkan mencabut Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 dan menggantikannya dengan ketentuan-ketentuan baru. Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyebut amandemen terhadap peraturan lain secara langsung.

  • Dasar Hukum dan Keterkaitan dengan Peraturan Lain:

    Peraturan ini diterbitkan berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam bagian 'Mengingat', antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, beberapa Peraturan Pemerintah terkait usaha hilir dan pengelolaan barang milik negara, Peraturan Presiden, serta peraturan internal Kementerian ESDM. Dengan demikian statusnya adalah peraturan pelaksana/penjabaran kebijakan di tingkat menteri dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi tersebut.

  • Status Berlaku:

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2015 (dinyatakan dalam Pasal 10). Pada saat berlaku, Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 9).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    Peraturan ini disusun untuk mempercepat diversifikasi energi dengan mendorong substitusi bahan bakar minyak (BBM) oleh gas bumi di sektor rumah tangga dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jaringan distribusi gas bumi yang dibangun oleh Pemerintah. Alasan kebijakan juga mencakup ketidaksesuaian ketentuan sebelumnya (Permen No.29/2009) dengan kebijakan diversifikasi energi sehingga perlu diubah pendekatannya melalui penugasan kepada BUMN (Menimbang huruf a dan b; Pasal 2).

  • Kewajiban dan Hak:
    • BUMN yang mendapat penugasan wajib mengusulkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga kepada Badan Pengatur sesuai wilayah penugasan (Pasal 5).

    • SKK Migas wajib menyiapkan alokasi gas bumi untuk rumah tangga sesuai wilayah penugasan yang diberikan Menteri (Pasal 6).

    • Menteri memiliki kewenangan memberikan penugasan kepada BUMN melalui Keputusan Menteri yang memuat ruang lingkup, wilayah penugasan, ketentuan alokasi, hak dan kewajiban BUMN, serta kriteria keadaan kahar (force majeure) (Pasal 4).

  • Prinsip-prinsip Utama:
    • Pemanfaatan jaringan untuk mendukung diversifikasi energi dan substitusi BBM ke gas di rumah tangga.

    • Penugasan dilaksanakan melalui mekanisme negara (Keputusan Menteri) kepada BUMN, bukan sekadar penawaran pasar (perubahan pendekatan dari peraturan 2009).

    • Alokasi gas untuk rumah tangga tidak bersifat interruptible dan tidak dikenakan take or pay, standby letter of credit, serta eskalasi harga (Pasal 7 ayat 1 huruf b dan c).

    • Harga gas di well-head harus dicantumkan dalam penugasan (Pasal 7 ayat 2).

  • Mekanisme dan Prosedur:
    • Pelaksanaan pengoperasian jaringan didasarkan pada penugasan Menteri kepada BUMN (Pasal 3).

    • Penugasan dituangkan dalam Keputusan Menteri yang minimal memuat: ruang lingkup, wilayah penugasan, ketentuan alokasi gas, hak dan kewajiban BUMN, serta kriteria force majeure (Pasal 4).

    • BUMN penerima penugasan mengajukan usulan harga jual kepada Badan Pengatur sesuai wilayah penugasan (Pasal 5), sedangkan SKK Migas menyiapkan alokasi gas sesuai wilayah penugasan (Pasal 6).

    • Ketentuan alokasi mensyaratkan harga di well-head, sifat alokasi non-interruptible, dan larangan penerapan take or pay, standby letter of credit, dan eskalasi harga (Pasal 7).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2015 (Pasal 10). Pada saat itu Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 dicabut (Pasal 9).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Pasal 8 mengatur bahwa terhadap jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah dan telah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, BUMN yang mendapat penugasan wajib melakukan koordinasi dengan BUMD tersebut dan melakukan perencanaan langkah-langkah untuk proses pengalihan operasional atau pengalihan pengelolaan jaringan distribusi.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Peraturan tidak menetapkan batas waktu numerik atau tenggat waktu tertentu untuk pelaksanaan koordinasi, perencanaan, atau pengalihan antara BUMN dan BUMD. Dengan demikian, penyesuaian harus dilakukan sesuai ketentuan umum dan keputusan pelaksana terkait namun tidak diatur secara eksplisit dalam teks ini.

  • Grandfathering Clauses:

    Teks Peraturan tidak memuat klausul grandfathering yang eksplisit yang mempertahankan status hukum atau komersial lama secara permanen untuk pengelola lama. Yang ada adalah ketentuan peralihan yang mengharuskan koordinasi dan perencanaan antara BUMN penerima penugasan dan BUMD yang telah mengelola sebelumnya (Pasal 8). Dengan kata lain, tidak ada pemberian hak kelangsungan status eksplisit tanpa proses pengalihan.

Tidak mengatur sanksi