on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 9/2022 · Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 terkait pemilihan kepala desa dan perkembangan dinamika serta sosiologis di Kabupaten Cilacap, terutama dalam konteks pandemi Covid-19.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan melindungi kesehatan masyarakat selama pemilihan kepala desa di masa pandemi Covid-19. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.
Ketentuan Substansial: