For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 9/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2017Publication Date:17 Oktober 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date17 Oktober 2017
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 125)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri, penetapan calon kepala desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama, kondisi calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum pelantikan, kondisi calon kepala desa terpilih yang menjadi tersangka atau terpidana sebelum pelantikan, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak atau bergelombang, tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kewajiban kepala desa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan, alasan pemberhentian kepala desa, dan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah ketentuan terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait pemilihan kepala desa.
  • Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kecuali pemilihan antar waktu yang dibebankan pada APBDes.
  • Penghapusan salah satu syarat calon kepala desa.
  • Penegasan ketentuan bagi PNS yang mencalonkan diri dan terpilih menjadi kepala desa.
  • Pengaturan mengenai penetapan calon kepala desa terpilih jika terdapat perolehan suara terbanyak yang sama.
  • Pengaturan mengenai kondisi calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau menjadi tersangka/terpidana sebelum pelantikan.
  • Penegasan mengenai pemilihan kepala desa yang dapat dilakukan secara serentak atau bergelombang.
  • Penjelasan mengenai tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten.
  • Penambahan kewajiban kepala desa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Penyesuaian sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan.
  • Penambahan ketentuan mengenai alasan pemberhentian kepala desa.
  • Penambahan bab mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dikenai sanksi berupa teguran lisan melalui pembinaan oleh Camat atas nama Bupati. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi berupa teguran lisan melalui pembinaan oleh Camat atas nama Bupati.