on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 9/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri, penetapan calon kepala desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama, kondisi calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum pelantikan, kondisi calon kepala desa terpilih yang menjadi tersangka atau terpidana sebelum pelantikan, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak atau bergelombang, tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kewajiban kepala desa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan, alasan pemberhentian kepala desa, dan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah ketentuan terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Ketentuan Substansial: